Kementerian ATR BPN Koordinasi dengan MA Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah

Kementerian ATR BPN Koordinasi dengan MA Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

BANGSAONLINE.com - Berkaca pada kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/) terus berupaya meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah koordinasi dengan Mahkah Agung (MA).

“Kami ingin SOP (Standar Operasional Prosedur, red) Mahkah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala , Wahid kepada awak media dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jut (21/02/2025).

Koordinasi dengan MA, diksudkan Menteri adalah untuk menyelaraskan prosedur eksekusi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Ruh Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menteri ATR/Kepala menekankan pentingnya pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering sebelum eksekusi dilakukan. 

Langkah ini bertujuan mestikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan guna mencegah potensi konflik.

"Saya sudah ketemu dengan Pak Ketua MA, tapi akan kita agendakan secara khusus dan saya akan bawa tim. Kita udah janjian untuk membahas salah ini supaya kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi," tutur Menteri .

Hadir mendampingi Menteri dalam Bincang Isu siang ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala , Ossy Derwan; beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Prata Kementerian ATR/. (afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO