Kasi Haji dan Umroh Kemenag Tuban, Moh. Anshori
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mulai mengumumkan jadwal pelunasan untuk ibadah haji tahun 2025.
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Tuban, Moh. Anshori menjelaskan, pelunasan haji ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 serta adanya juknis pelunasan BPIH yang harus dilunasi oleh calon jemaah haji (CJH).
BACA JUGA:
- Program 'Pelangi Biru' di Tuban Sudah Layani 1.000 Pengantin Baru
- Pranata Humas Kemenag Tuban Dinobatkan Sebagai ASN Inspiratif, Cetak Rekor 592 Berita Dalam Setahun
- Perkuat Operasional Layanan, 16 KUA di Tuban Terima Bantuan Laptop dan Printer
- Kemenag Tuban Pastikan Layanan Nikah Tetap Optimal Meski Ada WFA
Mengacu dari aturan tersebut, maka pelunasan tahap pertama dimulai pada 14 Februari - 14 Maret 2025.
"Sedangkan, untuk pelunasan tahap kedua dimulai pada 24 Maret - 17 April 2025," kata Moh. Anshori kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Kata dia, pelunasan tahap pertama ini khusus diperuntukkan urut porsi dan lansia. Lalu, tahap kedua diperuntukkan jemaah gagal sistem, penggabungan, cadangan, dan pendamping jemaah.
Sedangkan, terkait nominal bersih yang harus dibayarkan oleh para JCH mencapai Rp34 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




