"Harapan saya agar kios ini membagikan jatah pupuk sesuai dengan jatah petani dan agar melakukan penjualan sesuai HET," ucapnya.
Kurnen mengungkapkan, dirinya pernah didatangi orang yang mengaku dari perwakilan kios agar masalah ini diselesaikan secara damai.
"Saya pernah, Mas, didatangi orang suruhan kios pupuk subsidi Desa Mander agar persoalan ini diselesaikan kekeluargaan, namun saya tidak akan berdamai jika jatah saya selama 13 tahun tidak diberikan. Namun, tawaran saya itu katanya jatah pupuk saya akan dikembalikan hanya 3 tahun. Saya menolak," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum pelapor, Imam Santoso, melakukan pendampingan dalam persoalan ini demi keadilan bagi para petani.










