Kurnen (kanan) petani asal Desa Mander bersama penisehat hukumnya usai membuat laporan di Satreskrim Polres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petani asal Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo bernama Kurnen (57) melaporkan kios pupuk subsidi di desanya ke Unit Tidak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Tuban atas dugaan kecurangan penjualan pupuk subsidi, Jumat (14/02/2025) sekira 09.30 pagi.
Kurnen datang didampingi penasihat hukumnya. Ia mengaku muak dengan sandiwara kios pupuk subsidi Budi Asih di Desa Mander yang disinyalir melakukan sejumlah kecurangan.
BACA JUGA:
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Hasil Curian Dijual ke Lumajang
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
"Saya sudah muak dengan kios subsidi resmi di Desa Mander, Mas. Masalahnya saya sudah 13 tahun tidak mendapatkan jatah saya sesuai hak yang ada di RDKK," kata Kurnen kepada awak media.
Ia juga meminta agar kios tersebut untuk berlaku adil dengan membagikan jatah yang seharusnya jadi hak petani dan menjual pupuk sesuai HET (harga eceran tertinggi).
"Harapan saya agar kios ini membagikan jatah pupuk sesuai dengan jatah petani dan agar melakukan penjualan sesuai HET," ucapnya.
Kurnen mengungkapkan, dirinya pernah didatangi orang yang mengaku dari perwakilan kios agar masalah ini diselesaikan secara damai.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




