Pangkalan LPG di Ngawi Lega, Larangan Pengecer Dicabut Pemerintah

Pangkalan LPG di Ngawi Lega, Larangan Pengecer Dicabut Pemerintah Pangkalan LPG di Ngawi dapat kembali menjual tabung gas melon ke pengecer

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Pencabutan larangan pengecer dalam penjualan 3 kg membawa angin segar bagi pemilik pangkalan di

Para pengecer, kembali bisa menjual jenis tabung melon langsung ke konsumen.

Seperti yang di ungkapkan Sri Pujiati, salah satu pemilik pangkalan di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, mengaku sempat kesulitan menjual stok gas saat aturan larangan pengecer masih berlaku. 

Pasalnya, tanpa peran pengecer, distribusi ke masyarakat menjadi lebih lambat.

"Saat pemerintah melarang penjualan gas 3 kg di tingkat pengecer, kami kesulitan menjual barang. Pengecer sebenarnya sangat membantu menyalurkan ke warga," ujar Sri Pujiati, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, para pengecer yang biasa membeli darinya rata-rata mengambil 5-10 tabung per transaksi. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pencuri Tabung Gas Elpiji di Bali Dimassa Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO