Kasus Pembunuhan Mutilasi di Ngawi, Kerabat Pelaku jadi Saksi Wajib Lapor

Kasus Pembunuhan Mutilasi di Ngawi, Kerabat Pelaku jadi Saksi Wajib Lapor tangkapan layar rekaman CCTV yang berada di depan teras kamar 303 Hotel Adisurya Kediri, saat tersangka membawa potongan jasad korban yang ada di dalam koper.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur masih mencari tahu peran dari saksi kerabat tersangka dari kasus mutilasi yang ditemukan dalam koper di Ngawi.

Seorang pria bernama Antok (32), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pembunuhan secara sadis terhadap kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).

Dalam kasus pembunuhan dilakukan di Hotel yang berada di Kediri, seorang pria lain yang bernama Muhammad Achlisin Maulana (MAM) turut terekam kamera CCTV yang berada di teras hotel, Senin (20/1/2025) pagi.

Saat ini polisi mengamankan pria tersebut dengan status sebagai saksi wajib lapor.

"Ya kami memang sudah meminta keterangan (MAM)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum , Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).

juga telah melakukan pendalaman terhadap aksi MAM melalui rekaman CCTV yang berada di hotel.

Menurut Farman, tidak ada peran sentral yang dilakukan dari MAM, selain mengantar tersangka.

"Peran dari M hanya memang sementara diminta untuk mengantarkan pelaku," ucapnya.

Berdasarkan keterangan , MAM mengaku tidak mengetahui bahwa koper yang diantarkannya berisi potongan tubuh korban.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO