Besok! Pemerintah Hentikan Penjualan Elpiji 3 Kg ke Pengecer

Besok! Pemerintah Hentikan Penjualan Elpiji 3 Kg ke Pengecer Masyarakt saat mengantre elpiji 3 kilogram. Foto: Ist.

BANGSAONLINE.com - Elpiji 3 kilogram sudah tidak dijual di pengencer mulai besok, Sabtu (1/2/2025). Hal ini disebabkan, pemerintah akan menghentikan penjualan 3 kg melalui pengecer.

Adanya aturan ini, pengecer yang tetap ingin menjual bersubsidi ini, harus melakukan pendaftaran sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi .

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (), Yuliot Tanjung mengatakan, penjual eceran, harus memenuhi syarat administrasi agar tetap bisa berjualan sebagai pangkalan resmi.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pendaftaran itu, lanjut Yuliot, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan tujuan memastikan seluruh penyalur 3 kilogram telah terdaftar secara resmi.

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata Yuliot.

Menurut dia, sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran akan lebih mudah dan cepat.

Yuliot menyebut, dengan pemberlakuan aturan ini, distribusi 3 kilogram akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pencuri Tabung Gas Elpiji di Bali Dimassa Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO