Masyarakt saat mengantre elpiji 3 kilogram. Foto: Ist.
BANGSAONLINE.com - Elpiji 3 kilogram sudah tidak dijual di pengencer mulai besok, Sabtu (1/2/2025). Hal ini disebabkan, pemerintah akan menghentikan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer.
Adanya aturan ini, pengecer yang tetap ingin menjual elpiji bersubsidi ini, harus melakukan pendaftaran sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
BACA JUGA:
- Jelang Idul Adha 2026, Pertamina Tambah 1,5 Juta LPG 3 kg di Jateng-DIY
- Viral Mobil di Atas 1.400 cc Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni, Pertamina Buka Suara
- Pertamina Tambah Penyaluran LPG Subsidi di Seluruh Wilayah
- Targetkan Program B50 Mulai Berlaku 1 Juli, Bahlil Buka Peluang Penyesuaian Mandatori
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, penjual elpiji eceran, harus memenuhi syarat administrasi agar tetap bisa berjualan sebagai pangkalan resmi.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran itu, lanjut Yuliot, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan tujuan memastikan seluruh penyalur elpiji 3 kilogram telah terdaftar secara resmi.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata Yuliot.
Menurut dia, sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran akan lebih mudah dan cepat.
Yuliot menyebut, dengan pemberlakuan aturan ini, distribusi elpiji 3 kilogram akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




