Selain itu, regulasi nasional seperti PP No. 18/2021 dan Permen ATR No. 18/2021 menyatakan bahwa HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan.
Ditambah lagi, Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir menegaskan pentingnya konservasi kawasan pesisir, sedangkan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 secara tegas membatalkan pemberian hak pengelolaan perairan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Wahyu juga mengungkap adanya kasus serupa di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 20 hektar diterbitkan di wilayah pesisir.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi, namun rencana ini mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, khususnya nelayan tradisional, yang khawatir akan dampak buruknya terhadap ekosistem dan mata pencaharian mereka.










