BANGSAONLINE.com - Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setiawan menyatakan temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar yang berada di kawasan laut Sidoarjo adalah bukti kekacauan pengelolaan tata ruang di Jawa Timur dan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi.
“HGB seharusnya hanya berlaku untuk wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas. Namun, citra satelit menunjukkan bahwa sejak 2002 hingga sekarang, kawasan ini selalu berupa laut, bukan daratan. Klaim bahwa kawasan ini dulunya daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN,” ujar Wahyu, Selasa (21/1/2025).
Menurut Wahyu, penerbitan HGB tersebut melanggar berbagai aturan, termasuk Perda RTRW Jawa Timur 2023 (Perda No. 10/2023) yang menetapkan wilayah Sedati sebagai zona perlindungan mangrove, zona tangkapan ikan, serta area pertahanan dan keamanan.
Hal ini juga dikuatkan oleh Perda RT/RW Sidoarjo 2019 (Perda No. 4/2019), yang menyebut kawasan tersebut sebagai area konservasi pesisir dan perikanan.
Selain itu, regulasi nasional seperti PP No. 18/2021 dan Permen ATR No. 18/2021 menyatakan bahwa HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan.
Ditambah lagi, Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir menegaskan pentingnya konservasi kawasan pesisir, sedangkan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 secara tegas membatalkan pemberian hak pengelolaan perairan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




