Tim hukum KPU dan Khofifah-Emil foto bersama di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1/2025). Foto: bangsaonline
JAKARTA, BANGSAONLINE-com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Sidang kali ini, hakim MK memberi kesempatan pihak termohon yakni KPU Jatim dan pihak terkait (Tim Hukum Khofifah-Emil) untuk menyampaikan eksepsi.
Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyampaikan semua dalil gugatan yang disampaikan Risma-Gus Hans tidak punya dasar yang jelas dan tidak memiliki legal standing.
BACA JUGA:
- Khofifah Pantau Stok Bahan Pokok di Pasar Bojonegoro, Sejumlah Komoditas Terpantau Naik
- Tinjau Pasar Banjarejo, Gubernur Khofifah Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha 2026
- Pastikan Stok Hewan Kurban Cukup, Gubernur Khofifah Tinjau Koperasi Ternak di Lamongan
- Program Bongkar Ratoon Tebu Dimulai di Desa Pinggirsari
"Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Maka kami mohon MK menolak semua gugatan dari pemohon (Risma-Gus Hans)," kata Edward dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Edward membeberkan dalam aturan sengketa Pilkada, batas paslon untuk menggugat ialah dengan syarat selisih maksimal 0,5%. Sementara, total suara sah yang ditetapkan termohon (KPU Jatim) sebanyak 20.732.592 suara, maka pengajuan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara hanya dapat dilakukan jika terdapat selisih suara paling banyak 0,5% x 20.732.592 suara sah = 103.663 suara.
"Namun faktanya selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 5.449.070 suara. Sehingga dengan selisih suara yang sangat jauh tersebut, sudah dapat dibuktikan pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki legal standing," jelas Edward.
Edward juga melihat narasi-narasi pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang digaungkan Risma-Gus Hans tidak tepat sasaran.
"TSM dapat dikualifikasikan sebagai sengketa pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Bawaslu provinsi, sehingga merupakan suatu hal yang mustahil bila persoalan-persoalan yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Terkait adanya narasi pengurangan suara Risma-Gus Hans, Edward menyebut tudingan tersebut sangat kabur dan tidak jelas karena tidak menguraikan secara detil, jelas, dan spesifik terkait subjek hukum, tempus, locus dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara tersebut dilakukan.
"Akan tetapi pemohon (Risma-Gus Hans) sekonyong-konyong langsung menyimpulkan perolehan suara pemohon di TPS yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya pengurangan terhadap suara pemohon. Minimnya perolehan suara Pemohon di sejumlah TPS bukanlah bukti telah terjadi manipulasi, melainkan dapat dianggap sebagai faktor sosial yang terjadi secara natural karena adanya kondisi atau situasi tertentu berdasarkan karakteristik daerah pemilihan masing-masing," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




