
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang warga berinisial S (56) di Kota Mojokerto, dibekuk polisi karena menjual miras di Jalan Raya Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (16/01/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Hariono, bahwa regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengamankan seorang penjual miras ilegal.
Baca Juga: Pemkot Bersama Kejari Kota Mojokerto Teken MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
“Kemarin malam, anggota Patroli Satsamapta berhasil mengamankan penjual minuman keras ilegal di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Kota,“ ujar IPDA Slamet, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, pelaku penjual miras telah diamankan oleh polisi karena telah kedapatan menjual miras ilegal di warung kopi miliknya.
"Di sekitar Pulorejo, Prajurit kulon." terangnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Rotasi Kabag SDM, Kompol Rudy Hartono Gantikan Kompol Deny
Masih menurut Slamet, pelaku diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"S diancam dengan pasal 512 ayat 1 KUHP dan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," pungkasnya.
IPDA Slamet menekankan, bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sehingga diharapkan masyarakat mendapat rasa aman dan tenang. (ana/msn)
Baca Juga: Takziah ke Rumah Duka 4 Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto, Pj. Gubernur Jatim Sampaikan Duka Cita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News