Polisi berhasil mengamankan pria penjual miras di salah satu warung kopi yang terletak di jalan Jalan Raya Pulorejo, Kota Mojokerto. Foto: Ist.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang warga berinisial S (56) di Kota Mojokerto, dibekuk polisi karena menjual miras di Jalan Raya Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (16/01/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Hariono, bahwa regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengamankan seorang penjual miras ilegal.
BACA JUGA:
- Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
- Wujud Kepedulian Ramadhan, Kapolres Mojokerto Kota dan Bhayangkari Turun Jalan Bagi Takjil Gratis
- Ayah Tiri di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Cabuli Anaknya Sejak SD hingga Kuliah
- Pastikan Personel Bersih dan Disiplin, Polres Mojokerto Kota Gelar Tes Urine serta Cek Senjata Api
“Kemarin malam, anggota Patroli Satsamapta berhasil mengamankan penjual minuman keras ilegal di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Kota,“ ujar IPDA Slamet, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, pelaku penjual miras telah diamankan oleh polisi karena telah kedapatan menjual miras ilegal di warung kopi miliknya.
"Di sekitar Pulorejo, Prajurit kulon." terangnya.
Masih menurut Slamet, pelaku diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"S diancam dengan pasal 512 ayat 1 KUHP dan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," pungkasnya.
IPDA Slamet menekankan, bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sehingga diharapkan masyarakat mendapat rasa aman dan tenang. (ana/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




