"Kedua paslon terundang, namun paslon nomor urut 01 tidak hadir dan tanpa konfirmasi, sedangkan paslon nomor urut 02 hanya dihadiri Calon Wakil Bupati Tuban terpilih, sebab bupati terpilih sedang ada uzur," ujar Zakiyah, sapaan akrab Ketua KPU Tuban.
Guna menindaklanjuti agenda berikutnya, KPU akan bersurat ke Kemendagri melalui DPRD untuk jadwal pengesahan dan pelantikan.
Sesuai regulasi, jika tidak ada perubahan, makan pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Tuban," imbuhnya.









