Konferensi pers pengungkapan kasus perjudian di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengamankan 16 orang yang terlibat kasus judi online maupun judi konvensional dalam rilis pers di Joglo Jokotarub Mapolres Pamekasan, Rabu (18/12/2024).
Penindakan tersebut sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian.
BACA JUGA:
- Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Pamekasan Belum Diambil Pemiliknya
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
- Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan sebanyak 16 orang yang diamankan merupakan pelaku judi online beserta judi konvensional seperti togel, sabung ayam, dan kartu remi.
"Terkait judi baik online maupun konvensional berhasil mengamankan sebanyak 16 tersangka. Yang mana judi online sebanyak 5 orang, dan untuk judi konvensional sebanyak 11 orang yang berhasil diringkus," katanya.
Doni menyebut, pelaku kasus judi online ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Sedangkan untuk judi konvensional masih tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti, kami mengamankan berupa 5 buah handphone dari tersangka judi online, uang tunai sejumlah Rp2.400.000 rupiah dan remi, catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung ayam," jelasnya.

Sebagai informasi, tersangka judi online yang diamankan terdiri dari 5 orang inisial MKR (43) warga Desa Teja Barat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, AH (51) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, KM (40) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan, MM (32) warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan dan KR (44) warga Kelurahan Kolpajung Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




