Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional

Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional Konferensi pers pengungkapan kasus perjudian di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - mengamankan 16 orang yang terlibat kasus maupun judi konvensional dalam rilis pers di Joglo Jokotarub Mapolres Pamekasan, Rabu (18/12/2024).

Penindakan tersebut sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian.

Kasatreskrim , AKP Doni Setiawan menyampaikan sebanyak 16 orang yang diamankan merupakan pelaku beserta judi konvensional seperti togel, sabung ayam, dan kartu remi.

"Terkait judi baik online maupun konvensional berhasil mengamankan sebanyak 16 tersangka. Yang mana sebanyak 5 orang, dan untuk judi konvensional sebanyak 11 orang yang berhasil diringkus," katanya.

Doni menyebut, pelaku kasus ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Sedangkan untuk judi konvensional masih tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti, kami mengamankan berupa 5 buah handphone dari tersangka , uang tunai sejumlah Rp2.400.000 rupiah dan remi, catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung ayam," jelasnya.

Sebagai informasi, tersangka yang diamankan terdiri dari 5 orang inisial MKR (43) warga Desa Teja Barat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, AH (51) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, KM (40) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan, MM (32) warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan dan KR (44) warga Kelurahan Kolpajung Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO