Konferensi pers pengungkapan rokok ilegal di Mapolrestabes Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto dan Bea Cukai Kanwil 1 Jatim, menagamankan truk yang mengangkut rokok ilegal tanpa label cukai yang di kawasan Jembatan Suramadu, Kamis (12/12/2024) sekira pukul 02.30 WIB.
Pengiriman rokok ilegal itu diketahui kerap lolos dari pantauan polisi dan bea cukai. Namun, kali ini berhasil digagalkan.
BACA JUGA:
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial EHS (41) asal Pamekasan, Madura yang berperan sebagai kurir.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfies Sulistiawan mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan sebuah truk P 9935 UY yang berisi 145 karton rokok ilegal.
"Rencana dikirim di wilayah Banyuwangi. Kita koordinasi, kita gabungan dari tim Polsek Simokerto, Satreskrim dan termasuk Bea Cukai Kanwil 1 Jatim melakukan pemantauan disekitar lokasi yang disampaikan," katanya, Senin (16/12/2024).
Untuk mengelabuhi petugas, tersangka mengirim rokok merek SS itu menggunakan truk pendingin yang biasanya digunakan untuk mengirim ikan. Modus ini digunakan supaya tak terendus aparat penegak hukum.
Setelah truk yang telah jadi target melintas, petugas kemudian melakukan pengadangan. Ketika diperiksa, polisi semakin yakin jika muatan kendaraan itu berisi rokok ilegal.

Sebab blower pendingin yang berada diatas kepala truk itu tidak menyala.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




