Yusa, pelaku pembunuhan di Pandantoyo saat diamankan Polres Kediri
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Polres Kediri membongkar motif sebenarnya aksi pembunuhan keluarga yang menggemparkan warga Desa Pandatoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pelaku Yusa Cahyo Utomo (35), yang tega membunuh kakak kandungnya Kristina bersama suaminya Agus Komarudin, dan anak pertama mereka CAW (12), diketahui nekat melakukan aksinya karena terlilit utang.
BACA JUGA:
- Polres Kediri Kota Amankan Sejoli Pembuat Konten Pornografi yang Dijual di Telegram
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, 3 Eks Kades Dipenjara
- Polisi Ringkus Pasangan Pembuat Video Asusila di Kediri
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, mengatakan bahwa Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta di koperasi di Kabupaten Lamongan. Sebelumnya, lanjut Iptu Endra, Yusa juga diketahui mempunyai utang lama kepada kakaknya sebesar Rp 2 juta.
"Dari keterangan pelaku, ia mempunyai utang Rp 12 juta di koperasi wilayah Lamongan,"ucap Iptu Endra, kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Menurut Iptu Endra, Yusa diketahui tidak memiliki aset atau pekerjaan tetap. Untuk itu, ia merasa terdesak dengan beban utang yang terus menumpuk.
Puncaknya Pada Rabu dini hari (4/12/2024), ia kembali ke rumah kakaknya dan melakukan pembunuhan keji tersebut.
"Sebelumnya Yusa datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang pada Hari Minggu (1/12/2024) tetapi tidak diberi karena utang sebelumnya sebesar Rp 2 juta, belum dilunasi. Hal ini juga memicu rasa sakit hati dia," imbuh Iptu Endra.






