Alasan Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang Jelang Pilkada 2024

“Kami selalu berpegang pada prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap proses penanganan pelanggaran. Kami berusaha sebisa mungkin untuk memastikan bahwa setiap laporan yang kami terima ditangani dengan seksama,” katanya.

Menurut dia, status hukum mengenai temuan dugaan pelanggaran politik uang dihentikan pada 30 November 2024. Hal ini dikarenakan notabene yang ditetapkan merupakan batas akhir dalam penanganan kasus yang terjadi dalam rentang waktu tiga hari plus dua hari, atau lima hari setelah kejadian.

Dikatakan olehnya, penghentian didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. Dia mengatakan, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, karena bukti yang ada tidak lengkap, dan unsur-unsur yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 187A Ayat (1) j.o Pasal 73 Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan tidak terpenuhi.

“Pertama, kami mengalami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dibuktikan melalui mekanisme klarifikasi di bawah sumpah. Namun, terlapor tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan pada kesempatan pertama dan kedua,” paparnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: