Satreskrim Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judol di Jatim Park 2

Satreskrim Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judol di Jatim Park 2 Sosialisasi terkait bahaya judol atau judi online yang dilakukan petugas dari Satreskrim Polres Batu di Jatim Park 2.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kanit Pidum Satreskrim , Ipda Dedy Purwanto, melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya kepada pegawai 2, Sabtu (30/11/2024). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah judol atau untuk kalangan pelaku wisata di Kota Agropolitan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas yang semakin meresahkan masyarakat. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menginstruksikan seluruh anggotanya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang dampak negatif dari

Menurut dia, sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda, karena dapat merusak mental dan ekonomi serta berpotensi menambah masalah sosial di masyarakat.

"Judi online, yang seringkali disamarkan dengan berbagai permainan yang menarik, memiliki ancaman hukum yang serius. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda maksimal Rp25 juta. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal," paparnya.

Sementara itu, Dedy meminta kepada warga Kota Batu, khususnya pegawai 2, untuk menjauhi . Ia mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan ini,” katanya.

Disebutkan olehnya, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batu. (asa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO