SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang jam operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sebelum hari H pencoblosan Pilkada serentak 2024 Rabu (27/11/2024).
Isi SE tersebut menyebut pada malam hari tenang jelang hari H pencoblosan RHU termasuk tempat hiburan malam harus menutup operasionalnya pada pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Audiensi dengan Polrestabes, PCNU Surabaya Tolak Agenda Presidium PO dan MLB NU
Terdapat 3 poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 500.13.2.3/9808/436.7.6/2024 tersebut.
Point 1: Tahun 2024 Tanggal 26 Januari 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tanggal 6 Februari 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Point 2: Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor : 741/PL.02.6-SD/3578/K/2024 Tanggal 9 November 2024 Perihal Pemberitahuan, maka Pimpinan Perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan/karyawati pada Instansi/Pelaku Usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024.
Baca Juga: Maksimalkan Penangananan Korban Laka Lantas, Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Pelatihan PPGD
Dan Point 3: Tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Surabaya, untuk kegiatan usaha diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dan pub/rumah musik baik berdiri sendiri atau terintegrasi/menjadi fasilitas hotel dan/atau restoran lainnya, pada malam hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 atau tanggal 26 November 2024, diimbau menutup operasional usahanya pada pukul 23.00 WIB.
Dalam poin 3, penindakan pelanggaran atas SE tersebut akan dilakukan Satpol PP dan jajaran pendamping tiga pilar (TNI dan Polri).
Namun, pasca turunya SE tersebut ternyata Polrestabes Surabaya dari satuan Samapta tidak menerima Surat Edaran dan pemberitahuan dari pelaksana Pemerintah kota Surabaya (Sat Pol PP).
Baca Juga: Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri
Hal tersebut disampaikan Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santuso, pada Selasa (26/11/2024) kepada BANGSAONLINE.
“Dari Surat Edaran Pemerintah kota Surabaya terkait jam batasan Oprasional malam Pilkada hingga saat ini belum kami belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Surabaya tentang akan adanya antisipasi pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Teguh Santuso memberikan keterangan bahwa sekama ini Satuan Samapta merupakan jajaran pendamping yang kerap berkolaborasi bersama Sat Pol PP Surabaya dalam melaksanakan penertiban.
Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO
“Memang untuk Satsamapta hanya sebagai jajaran pendamping dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Surabaya. Namun kami juga merupakan berperan penting dalam melakukan penindakan yang berhubungan dengan Tipiring,” tambah Teguh Santuso. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News