SE Pemkot Surabaya agar RHU tutup pukul 23.00 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang jam operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sebelum hari H pencoblosan Pilkada serentak 2024 Rabu (27/11/2024).
Isi SE tersebut menyebut pada malam hari tenang jelang hari H pencoblosan RHU termasuk tempat hiburan malam harus menutup operasionalnya pada pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
Terdapat 3 poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 500.13.2.3/9808/436.7.6/2024 tersebut.
Point 1: Tahun 2024 Tanggal 26 Januari 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tanggal 6 Februari 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Point 2: Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor : 741/PL.02.6-SD/3578/K/2024 Tanggal 9 November 2024 Perihal Pemberitahuan, maka Pimpinan Perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan/karyawati pada Instansi/Pelaku Usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024.
Dan Point 3: Tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Surabaya, untuk kegiatan usaha diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dan pub/rumah musik baik berdiri sendiri atau terintegrasi/menjadi fasilitas hotel dan/atau restoran lainnya, pada malam hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 atau tanggal 26 November 2024, diimbau menutup operasional usahanya pada pukul 23.00 WIB.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




