“Kehadiran kita di lapangan adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Mari kita pastikan Pilkada berjalan damai dan kondusif,” ujarnya dengan tegas.
Masa tenang Pilkada serentak 2024 akan berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Selama masa tenang, segala bentuk kampanye, baik itu iklan, rekam jejak, maupun konten yang berkaitan dengan pemilihan, dilarang secara resmi.
Patroli besar-besaran ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah potensi kerawanan yang dapat terjadi menjelang hingga saat pilihan dilakukan.










