"Memfoto surat suara sendiri sudah melanggar kerahasiaan pada asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Kami menginstruksikan kepada pengawas untuk siaga dan menangkap tangan pelaku dan penerima money politic," ujar Arie.
Selain itu, larangan politik uang tertuang pada pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf j, pasal 284, Pasal 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 280 ayat 1 huruf j menyebutkan bahwa penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala praktik politik uang karena hal itu akan berdampak hukum pidana pada pelakunya.










