Puluhan pecandu dan pengedar narkoba yang diamankan dalam penggerebekan sarang narkoba di Jalan Kunti, Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Ditnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggerebek kawasan Jalan Kunti, Simokerto, Surabaya, yang selama ini terkenal sebagai kampung narkoba.
Sarang narkoba dan tempat bagi penikmat narkoba tersebut digerebek pada Jumat (22/11/2024) petang sekira pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Surabaya Vaganza Festival of Lights
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
- Polda Jatim Ungkap Sindikat Manipulasi Data Pribadi, 3 Tersangka Ditangkap
Penggerebekan yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa itu berhasil menangkap 23 pengguna atau pemakai dan 2 pengedar atau penyedia narkoba.
"Dari lokasi Jalan Kunti berhasil mengamankan 23 pengguna dan 2 penyedia narkoba jenis sabu," ujar Robert Da Costa, saat dikonfirmasi Jumat (22/11/2024) pukul 21.45 WIB.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku yang diamankan juga langsung dilakukan tes urine. Hasilnya, 17 di antaranya dinyatakan positif amfetamin.
Robert berjanji akan merubah stigma Jalan Kunti yang selama ini dikenal sebagai kawasan pemadat menjadi kampung bebas narkoba.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




