Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu Kantor PN Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Bumi Wali mengeluhkan tingginya denda tilang yang dijatuhkan PN kepada pelanggar lalu lintas. Hal tersebut disampaikan melalui media sosial (Facebook). 

Salah satu pemilik akun Facebook menuliskan jika denda yang dibayar karena tidak memakai helm saat berkendara sebesar Rp250 ribu. Dari sumber lain, terdapat warga di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, yang harus membayar denda hingga Rp750 ribu atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Mahalnya denda membuat warga merasa keberatan dan terbebani. Bahkan, sejumlah masyarakat yang akan membayar denda di MPP harus kembali pulang karena uang yang dibawa kurang.

Salah satu warga , Adi, mengaku kaget karena harus memebayar denda hingga Rp750.000. Padahal biasanya tidak sampai semahal itu.

"Saya kaget, Mas, tahu bayar dendanya mahal sekali. Kalau saya tanya teman-teman, sebelumnya biasanya hanya Rp100 ribu. Ini saya kena denda sampai Rp 750 ribu," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/11/2024).

Hal senada disampaikan Rudi. Ia harus membayar denda Rp250 ribu untuk pelanggaran tak memakai helm. Padahal biasannya hanya Rp50 ribu.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO