Kantor PN Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Bumi Wali mengeluhkan tingginya denda tilang yang dijatuhkan PN Tuban kepada pelanggar lalu lintas. Hal tersebut disampaikan melalui media sosial (Facebook).
Salah satu pemilik akun Facebook menuliskan jika denda yang dibayar karena tidak memakai helm saat berkendara sebesar Rp250 ribu. Dari sumber lain, terdapat warga di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, yang harus membayar denda hingga Rp750 ribu atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
BACA JUGA:
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
Mahalnya denda membuat warga merasa keberatan dan terbebani. Bahkan, sejumlah masyarakat yang akan membayar denda di MPP Tuban harus kembali pulang karena uang yang dibawa kurang.
Salah satu warga Tuban, Adi, mengaku kaget karena harus memebayar denda hingga Rp750.000. Padahal biasanya tidak sampai semahal itu.
"Saya kaget, Mas, tahu bayar dendanya mahal sekali. Kalau saya tanya teman-teman, sebelumnya biasanya hanya Rp100 ribu. Ini saya kena denda sampai Rp 750 ribu," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/11/2024).
Hal senada disampaikan Rudi. Ia harus membayar denda Rp250 ribu untuk pelanggaran tak memakai helm. Padahal biasannya hanya Rp50 ribu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




