Pihak keluarga belum mengetahui pasal yang dikenakan kepada tersangka. Dimas pernah bertanya kepada polisi, namun belum mendapat penjelasan.
Dari informasi yang beredar, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau curat, yaitu Pasal 365 ayat 3 dan Subsider Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP. Dimas merasa kesulitan menerima kenyataan bahwa tersangka hanya dijerat dengan pasal curat.
Tusukan pisau yang dilakukan Maria Livia mengenai paru-paru dan saraf di leher ayahnya dan menyebabkan cedera serius. Meskipun dirawat intensif selama 28 hari, Pudjiono akhirnya meninggal dunia.
"Menurut dokter, ayah saya meninggal akibat luka tusukan pisau dapur yang tidak steril. Itu menyebabkan infeksi di pembuluh darah. Setiap hari, ayah saya menjalani cuci darah untuk mengeluarkan kuman dari tubuhnya. Dua hari sebelum meninggal (26 Oktober), kondisi ayah semakin drop, ada pendarahan di hidung dan mulut. Seharusnya ada pasal pembunuhan yang disubsider," urai Dimas.










