Nur Aziz selaku kuasa hukum nasabah saat memberikan keterangan kepada awak media.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Satreskrim Polres Tuban mulai memeriksa 41 nasabah Syariah Baitul Mal wa Tanwil Arta Kencana Sejahtera (KSPPS BMT AKS) Unit Bulu Bancar yang melaporkan manajer, dan bendahara koperasi simpan pinjam itu atas dugaan penyelewengan dana, Rabu (20/11/2024).
Kuasa hukum nasabah, Nur Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memastikan seluruh kliennya diperiksa dalam satu hari, mengingat banyaknya jumlah korban.
BACA JUGA:
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Tuban Siagakan 1.290 Personel Gabungan
- Usai Hantam Kepala Korban dengan Batu, Buronan Penganiayaan Berat di Tuban Menyerahkan Diri
- Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tuban Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih ke 3 Desa Kekeringan
- ABK Asal Bancar Hilang di Perairan PLTU Tuban, BPBD Gencarkan Pencarian
"Jadi ini kita datangkan 41 nasabah BMT AKS Bancar dari laporan kemarin. Saat ini penyidik masih memintai keterangan dari beberapa nasabah," ujarnya di Mapolres Tuban saat mendampingi kliennya.
Ia menambahkan, apabila pemeriksaan dapat selesai hari ini, kemungkinan selanjutnya penyidik akan memeriksa terlapor.
"Namun, apabila belum selesai, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan melengkapi keterangan dari para nasabah yang belum diperiksa," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Aziz, mantan karyawan BMT AKS yang melaporkan kasus ini juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Hingga hari ini, ia menyebut ada tambahan 6 nasabah yang ikut bergabung untuk memberikan keterangan. Sehingga, total sebanyak 47 nasabah yang didampingi, dan sebagian dari mereka lainnya dikabarkan mungkin akan menggunakan jasa pengacara lain.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




