"Sudah kita periksa 12 perempuan dan 1 pria yang mengaku sebagai penjaga rumah itu," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Didik melanjutkan, bahwa 9 perempuan telah dititipkan ke Liponsos Surabaya karena tidak mempunyai KTP dan berasal dari luar Kota Surabaya.
"Yang lainnya dipulangkan, sedangkan penjaga rumah kami berikan sanksi tipiring, tindak pidana ringan," ucapnya.
Didik mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan sanksi tipiring atau denda administrasi kepada penjaga rumah.










