Gagal Debat Gegara Contekan, Kuasa Hukum Tim Paslon 01 Lapor ke Bawaslu Kabupaten Blitar

“Kami juga tidak akan mentoleransi dan menyepelekan adanya pelanggaran sekecil apapun,” katanya.

Pihaknya menduga bahwa paslon nomor 2 membawa alat bantu yang dilarang sesuai peraturan KPU Blitar terkait pelaksanaan debat kandidat. “Ada yang menggunakan alat bantu, padahal sudah disebutkan terkait tata tertib aturan debat tersebut jelas dilarang dibawa atau digunakan,” ungkapnya.

Akibat pelanggaran tersebut, Labib mengklaim bahwa paslon nomor 1 mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateril. Menurutnya, pelanggaran ini juga menyebabkan kericuhan di arena debat hingga kegiatan tersebut terhenti.

“Kita mengalami kerugian-kerugian lain seperti terjadinya kegaduhan, trus kita tidak jadi melaksanakan debat. Perlu digarisbawahi pihak kami bukannya takut atau apa ya, tetapi karena merasa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain,” ucapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: