SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Sosialisasi review dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, di Ruang Rapat Trunojoyo.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengadakan sosialisasi review dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Keguiatan berlangsung Senin (4/11/2024) di Ruang Trunojoyo kantor Bappeda Sumenep.
Baca Juga: Bupati Sumenep Raih Penghargaan Kepala Daerah Pembina Kecamatan Terbaik
Pada acara tersebut dua narasumber yang kompeten di bidangnya. Antara lain Pejabat Fungsional Bidang Pengendalian Penduduk, BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Timur Etty Dwi Hariani, SE. dan Aji Suseno darı Universitas Brawijaya Malang
“Dan selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinkes P2KB Sumenep Ida Yayak. Termasuk juga, perwakilan perangkat daerah, instansi dan Lembaga di lingkungan Pemkab Sumenep turut hadir mengikuti sosialisasi,” kata Kepala Bapedda Sumenep Arif Firmanto.
Ia mengatakan, GDPK merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia.
Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
Hal ini bertujuan mewujudkan target pembangunan kependudukan yang dilatarbelakangi oleh penyusunan dokumen yang mengacu pada beberapa persoalan yang sedang terjadi. Seperti kebijakan kependudukan belum menjadi bagian integral dalam perencanaan pembangunan.
“Dan selain itu, data dan informasi kependudukan belum dijadikan dasar perumusan dan perencanaan pembangunan secara optimal,” ujarnya.
Arif menjelaskan, penyusunan kebijakan kependudukan berdasar pada regulasi yang berlaku. Meliputi, Undang-Undang (UU) Nomor 52, Tahun 2009, tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Baca Juga: Bupati Sumenep Terbitkan SE Penggunaan QR Code untuk BBM Subsidi, ini Kendaraan yang Wajib Daftar
“Selain UU Nomor 52, tahun 2009 dimaksud, juga berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), dan Pemkab Sumenep telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2023 tentang GDPK tahun 2023-2025,” paparnya.
Ditegaskan, bahwa ada beberapa tujuan khusus dalam pelaksanaan GDPK. Yaitu untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang, mewujudkan manusia Indonesia yang sehat jasmani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan memiliki etos kerja yang tinggi.
Disamping itu, kata Arif, pelaksanaan GDPK, juga demi mewujudkan keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmoni.
Baca Juga: Kepala Satpol PP Sumenep Apresiasi Gerak Cepat Tim Call Center 122 Bantu Masyarakat
Secara garis besar pelaksanaan GDPK adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat dan dapat dipercaya.
“Dan mengenai strategi pelaksanaan GDPK, direalisasikan melalui lima pilar. Hal tersebut meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, dan terakhir penataan administrasi kependudukan,” ungkapnya.
GDPK menjadi salah satu parameter untuk dokumen perencanaan pembangunan daerah. Yaitu melalui integrasi GDPK ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sampai turunannya.
Baca Juga: Rawat Warisan Leluhur, Achmad Fauzi Ajak Seniman dan Budayawan Konsisten Lahirkan Karya
GDPK Kabupaten Sumenep yang ada saat ini, yaitu GDPK satu pilar tahun 2023-2025. Dokumen GDPK tersebut perlu dilakukan review agar GDPK yang ada menjadi lebih sempurna dengan GDPK 5 pilar yang periodenya selaras dengan RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045.
“Sehingga, pada ahirnya proyeksi atau implementasinya sama antara RPJPD dan GDPK,” pungkasnya. (aln/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News