Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"

Kata dia, bansos BPNTD merupakan progam tahunan Pemkab Tuban melalui Dinsos P3A serta PMD.

Menurutnya, slogan "Bangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan" yang tertulis dalam kemasan bansos tidak ada unsur ajakan untuk memilih salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban.

Selain itu, slogan "Bangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan" merupakan motto Pemkab Tuban yang diusung oleh pasangan Aditya Halindra Faridzky - Riyadi, bukan jargon salah-satu pasangan calon.

Hal itu dibuktikan dengan Peraturan Bupati Nomor 200 Tahun 2021 tentang Motto Kabupaten Tuban.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto" - Halaman 2