Nur Aziz (berkacamata) saat mendampingi kliennya dalam konferensi pers di Mapolres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban diminta tegak lurus, objektif, dan tidak memihak siapa pun dalam menangani kasus perusakan pagar rumah dan dugaan pencaplokan tanah milik pasangan suami istri (Pasutri) Suwarti dan Ali Mudrik, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang.
Permintaan itu disampaikan Nur Aziz, Kuasa Hukum Suwarti dan Ali Mudrik, setelah perkara tersebut naik menjadi penyidikan.
BACA JUGA:
- Viral Pemotor Tampar Badut Pengamen hingga Dipaksa Bersujud di Tuban
- Digugat ke Pengadilan, BNI Cabang Tuban Diduga Alihkan Sertifikat Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Dukung Pertanian Presisi, BRI Tuban Bangun Greenhouse di Kampus Mapesa Singgahan
"Kemarin Kades Mlangi sudah diperiksa, tentu penyidik harus objektif. Jangan sampai operatornya ataupun pemborongnya yang disalahkan. Sebab, dia melakukan itu (pembongkaran pagar) karena ada perintah dari kades desa setempat atau pihak-pihak lain," kata Nur Aziz kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Menurut Aziz, ada unsur mens rea (kesengajaan) dalam kasus tersebut. Alasannya, sebelum pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik dibongkar, pihak Pemdes Mlangi telah mengklaim bahwa tanah itu masuk jalan desa.
Padahal, Suwarti dan Ali Mudrik sudah menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi bukti bahwa pagar itu berdiri di atas tanah miliknya.
"Meski sudah tahu itu, Pemdes secara bersama-sama tetap melakukan pembongkaran rumah dan membangun saluran air di dalam tanah dalam sertifikat milik Suwarti," tutur advokat yang juga Dosen Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban itu.
Aziz pun meminta polisi agar tidak asal mengkambinghitamkan pelaku pembongkaran pagar rumah milik kliennya itu. Pasalnya, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kontraktor telah diperintahkan oleh Kadus Kadutan Hadi Mahmud atas arahan dari Kades Mlangi, Siswarin, saat hendak membangun proyek drainase.
"Sebelum dilakukan pembongkaran pagar rumah, Kades Mlangi dan Kades Kujung membuat surat pernyataan tanggal 24 Agustus 2024 yang isinya akan bertanggung jawab terhadap pembongkaran pagar rumah milik Suwarti yang menurutnya merupakan masuk tanah jalan desa," tegas Aziz.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




