Sidang kasus korupsi penyalahgunaan rekening Bank BRI Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - DF terdakwa kasus penyalahgunaan dana rekening BRI Sidoarjo divonis tiga tahun penjara di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Wanita eks Associate Mantri Bank BRI Sidoarjo itu terbukti bersalah melakukan penyelewengan uang nasabah senilai Rp 2 miliar yang digunakan untuk trading dan kepentingan pribadi.
BACA JUGA:
"Kasus tersebut terjadi pada Januari 2022. Awalnya terdakwa DF mendaftarkan pembukaan rekening nasabah berinisial FN, warga Surabaya di Bank BRI Sidoarjo," ujar Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi, Minggu (20/10/2024).
John mengatakan, sejak awal sudah terbesit niat terdakwa untuk memiliki atau mengelola uang milik FN untuk kepentingan pribadinya dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai mantri.
"Terdakwa meminta nasabah untuk meminjamkan KTP-nya kepada terdakwa dengan dalih memberikan pelayanan membuka rekening pribadi," ujarnya.
Akan tetapi, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh terdakwa. Melihat ada kesempatan, terdakwa mencoba membuka M-Banking BRI tanpa sepengetahuan nasabah, FN.
Lebih lanjut, terdakwa menggunakan nomor telepon anaknya untuk mendaftar M-Banking. Selepas rekening nasabah aktif, terdakwa memberi tawaran untuk FN supaya menambahkan saldo di rekeningnya sebesar Rp 2 miliar.
Ternyata, terdakwa menawarkan hal tersebut dengan iming-iming, FN berkesempatan besar mendapat hadiah undian. Tertarik akan hal tersebut, FN mengisi saldo hingga berjumlah Rp 2 miliar.
"Terdakwa juga melakukan manipulasi dan memalsukan beberapa dokumen serta nominal saldo di buku tabungan FN. Hal itu terjadi saat FN ingin mengetahui jumlah tabungannya," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




