Kejari Sidoarjo saat akan memusnahkan ribuan gram sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 88.869 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.058 butir di halaman Kejari Sidoarjo jalan Sultan Agung Sidoarjo Kamis (17/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan kejahatan oleh Dirnarkoba Polda Jatim dengan terdakwa YDS alias Agus dan kawan-kawan, yang merupakan salah satu jaringan internasional dalam peredaran narkoba.
BACA JUGA:
- Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Surabaya
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
"Barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar ini milik dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diungkap oleh Dirnarkoba Polda Jatim," kata Roy.
Roy menjelaskan, dalam mengedarkan narkoba secara internasional, kelompok ini sudah terorganisir. Barang dikirim dari luar negeri dengan modus dibungkus teh asal China warna emas.
"Syukur modus-modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan narkoba berhasil diendus oleh Dirnarkoba Polda Jatim dan terungkap bisa menyita barang bukti yang banyak. Ini barang bukti terbesar dalam tahun 2024. Saya apresiasi dan acungi jempol untuk Dirnarkoba Polda Jatim," papar eks Kajari Barito Timur Kalteng itu.
Roy menjelaskan upaya Dirnarkoba ini juga bagian dari menyelamatkan puluhan ribuan anak bangsa dari kejahatan narkoba.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




