SURABAYA, BANGSAONLINE.com - MC alias Kojing (51) warga Jl. Waringin gang Kedurus RT I bersama 2 PSK (penjaja seks komersial) dan 1 pemilik wisma ditangkap anggota Polsek Sawahan. Keempat orang itu ditemukan sedang melakukan aksi prostitusi di Jl. Putat Jaya III, Kamis (3/9) malam.
MC sendiri ternyata tercatat masih aktif sebagai pegawai PDAM cabang Karang Pilang. Dia ditangkap saat sedang 'jajan' (melacur) di kawasan eks Dolly. Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Budi Susanto kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:
- Komunitas Jarak Dolly Surabaya Beri Bantuan di Dua Yayasan Panti Asuhan
- Komunitas Jarak Dolly Bagikan 350 Nasbung pada Warga dan Pengendara di Bekas Lokalisasi
- Puluhan Bonek-Bonita Jarak-Dolly Berbagi Takjil Nasbung dan Jajanan
- Bantu Promosikan Produk, Cak Ji Ajak Influencer Keliling Sejumlah Sentra UMKM
Malam itu, petugas kepolisian bersama Satpol PP setempat melakukan razia di kawasan bekas Lokalisasi Dolly Jl. Putat Jaya gang I. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik MYT (53), asal Jember (pemilik wisma).
Penggerebekan pun dilakukan petugas di rumah tersebut. "Di salah satu kamar, petugas memergoki Kojing berduaan dengan PSK berinisial NR yang berusia (35) asal Malang," kata Budi, Jumat (4/9).
Dari pemeriksaan diketahui, sebelum ditangkap Kojing Kamis (3/9) malam berjalan-jalan ke Putat. Sesampainya di Jl. Putat Jaya gang III Kojing singgah ke warung kopi.
Di tempat minum itu, Kojing bertemu dengan NR. Dia menawarkan diri untuk dibooking. Kojing berminat dengan ajakan NR yang mempunyai tubuh semampai.