KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Adanya informasi terkait dugaan pungutan liar di Samsat Kediri, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, langsung melakukan pengecekan ke kantor samsat setempat, Selasa (1/10/2024). Informasi tersebut menyusul adanya pemutihan pajak daerah Jawa Timur.
Hari pertama pemutihan pajak daerah di Jawa Timur ini sangat diminati masyarakat. Kebijakan pemutihan yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 menawarkan pembebasan berbagai beban pajak, termasuk Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan penghapusan denda SWDKLLJ.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong
Setelah melakukan inspeksi dan pengecekan, Afandy menegaskan bahwa pelayanan berjalan dengan baik dan tanpa kendala. Wajib pajak yang hadir dalam jumlah besar juga mengonfirmasi bahwa proses pengurusan mereka berjalan lancar dan normal.
Ia menyatakan bahwa sidak ini bertujuan memastikan pelayanan optimal di awal pelaksanaan pemutihan pajak. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pungutan liar atau kendala signifikan.
"Kami juga telah mengarahkan petugas Samsat untuk menyediakan makanan dan minuman agar tetap bugar dalam melayani wajib pajak,” ucapnya.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra Semeru di Kota Kediri, Didominasi Sepeda Motor
Ratusan warga yang memanfaatkan program pemutihan menyambut baik kesiapan layanan Samsat Kota Kediri. Pemutihan pajak di Jawa Timur tahun 2024 yang dimulai pada awal Oktober mendorong antusiasme besar.
Program ini mencakup pembebasan pokok BBNKB, sanksi keterlambatan PKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ. Hari pertama pemutihan di Samsat Kota Kediri terlihat dipenuhi oleh wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Afandy memeriksa secara langsung proses pelayanan, memastikan bahwa tidak ada hambatan atau pungli yang ditemukan. Pengarahan juga diberikan kepada anggota Samsat untuk menjaga kualitas pelayanan agar proses pemutihan berjalan lancar hingga akhir program pada 30 November 2024.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
"Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak, sekaligus mengurangi beban administratif yang dihadapi oleh para wajib pajak di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kota Kediri," paparnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News