Sosialisasi paradigma baru corporate university untuk jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengatakan siap mendukung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terkait program corporate university (corpu), yakni dengan mendorong jajarannya untuk menjadi aktor utama dalam implementasi paradigma baru corpu.
"Tentunya untuk mengakselerasi program dan memenuhi hak pegawai dalam pengembangan kompetensi, kami akan mendorong jajaran untuk aktif dalam setiap program corpu dari BPSDM," ucapnya.
BACA JUGA:
- 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
- Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
- Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
- Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Untuk itu, ia mengatakan bahwa akan terus memacu jajarannya untuk mengikuti setiap program BPSDM. Salah satunya adalah webinar series yang menjadi akselerator pengembangan kompetensi pegawai.
"Kami sangat berterima kasih kepada kepala BPSDM yang memiliki inovasi yang sangat baik untuk pengembangan kompetensi pegawai," katanya.

Sebelumnya, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu, menekankan pentingnya pengembangan kompetensi ASN melalui pendekatan terintegrasi yang disebut Corpu. Dia menegaskan, pegawai adalah aktor utama dalam paradigma baru Corpu dalam kebijakan pengembangan kompetensi di lingkungan Kemenkumham.
Razilu menyebut, Corpu merupakan sistem pengembangan kompetensi yang berbasis pada analisis kebutuhan pelatihan untuk mencapai target organisasi.
“Corpu bukanlah lembaga pendidikan seperti universitas pada umumnya, namun lebih kepada pengembangan sistem pembelajaran yang terfokus pada peningkatan kompetensi spesifik dan kebutuhan organisasi,” ujarnya saat menyosialisasikan paradigma baru corpu pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (30/9/2024).
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak pengembangan kompetensi bagi ASN. Berdasarkan peraturan, setiap ASN diwajibkan untuk mengikuti pelatihan minimal 20 jam per tahun agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




