Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa status MH telah naik menjadi tersangka. Ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"27 Agustus 2024 kita sudah melaksanakan gelar perkara naik sidik (penyidikan), dari hasil naik sidik kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," ucapnya.
"Tersangka atas nama H, setelah pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kita langsung melakukan, karena ada beberapa bukti yang belum kita dapatkan terkait dengan pipa. Kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka H ini, H kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap saudara H," imbuhnya.
Aris menyatakan, pelaku dinilai terbukti melakukan KDRT. Tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 juncto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Rencana tindak lanjut kita akan melakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan," tandas Aris.










