JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Viralnya video mesum yang diduga Kepala Disdikbud Jombang bersama sekretarisnya berbuntut panjang. Hal itu setelah adanya pelaporan terhadap akun media sosial yang mengunggah pertama video tersebut.
Kuasa hukum pelapor Kepala Disdikbud Jombang, Syarahuddin, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan akun media sosial tersebut ke Direskrimsus Polda Jatim karena dinilai merugikan kliennya pada Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Resahkan Warga, Polisi Ringkus 7 Anggota Gangster Bersajam di Jombang
"Kami selaku kuasa hukum telah melaporkan akun Facebook Siska S sebagai pengunggah pertama video mesum di Facebook," ucapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/8/2024).
Dijelaskan olehnya, akun Siska S harus bertanggung jawab sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terlebih saat ini kliennya dalam keadaan trauma.
"Mohon maaf kami belum bisa menghadirkan klien kami karena beliau syok karena berita tersebar di media. Namun prosedur lanjutan tetap kami serahkan pada klien karena mempunyai pimpinan," paparnya.
Baca Juga: Demi Ibadah ke Makkah, Ibu di Jombang Daftar Umroh Pakai Uang Koin
Dengan ini, tidak menutup kemungkinan bahwa terlapor akan bertambah yang tidak hanya pelaku penyebar video tersebut.
"Bukti-bukti kami berikan seperti screenshot atau video yang kami dari facebook dan juga dokumen-dokumen lain. Melaporkan satu akun, tapi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat," ujarnya.
Terkait dengan kebenaran video yang menyebar diduga adalah kliennya, pihak kuasa hukum akan menyerahkan kepada pihak yang lebih berkompeten terhadap hal tersebut.
Baca Juga: Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
"Kami tidak punya hak menjawab itu. Dasar kami adalah membela diri dan itu belum tentu benar, nanti kita lihat prosesnya. Saat ini klien kami syok tidak hanya dirasakan pribadi tapi juga keluarga kasihan," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News