MADIUN, BANGSAONLINE.com - DPC PKB Kabupaten Madiun melaporkan Lukman Edy ke polisi. PKB Kabupaten Madiun mensinyalir mantan Sekjen PKB Itu telah menyebarkan pernyataan bohong.
"Kedatangan kita ke Polres Madiun melaporkan Saudara Lukman Edy atas statement fitnah atau bohong," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Madiun, Muhtarom, kepada awak media, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Madiun itu menyebut, pernyataan Lukman Edy pada tanggal 31 Juli di kantor PBNU, tidak sesuai fakta dan merugikan ketua umum dan partai.
"Pernyataan Lukman Edy melanggar norma, dan dia dalam ini sebagai apa jelas ini sudah over dan dimuat di medsos," ujarnya.
Ia menegaskan, laporan di Polres Madiun murni inisiatif PKB agar masyarakat tidak mudah berargumen sembarangan.
Baca Juga: 3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek
"Pernyataan dia tidak jelasdan hoax,ini harus disikapi agar tudak menjadi presuden buruk orang omong semaunya sendiri di medsos yang tidak jelas faktanya," pungkasnya. (hend/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News