Polisi saat menggiring pelaku yang sudah di dor. (Foto : Andi Sirajudin/BANGSAONLINE.com)
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo menangkap HA warga Dusun Kalibaru, Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang membawa kabur kendaraan bermotor dan perhiasan pacarnya.
Korban, SW (39) warga Dusun Sanan, Desa Gondang, Kecamatan Gandungsari, Kabupaten Blitar itu tertipu rayuan gombal HA. Pelaku yang berpura-pura mengaku anggota TNI dari Kodim 0820 Probolinggo mengiming-imingi korban untuk dinikahi.
BACA JUGA:
- Judi Sabung Ayam dan Domino Digerebek di Belakang Rumah Kades, Pemkab Probolinggo Turun Tangan
- Mega Guntara Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Kota Probolinggo Periode 2026-2031
- 12 Camat di Kabupaten Probolinggo Resmi Dilantik Jadi PPATS
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan kronologis kejadian bermula ketika korban SW berkenalan dengan HA di salah satu media sosial dengan akun tiktok.
"Pelaku atau tersangka ini memperkenalkan dirinya sebagai anggota TNI, yang bertugas di Kodim 0820 Probolinggo dan dia sendiri berdomisili di Jember," ujar Wisnu saat rilis di Mapolres, Jumat (25/7/2024).
Lantas, saat berkomunikasi dengan korban, pelaku berjanji akan menikahi korban. Kemudian, suatu hari mereka bertemu di Blitar. Pelaku datang ke Blitar bertemu dengan korban dan membawa korban ke Probolinggo untuk bertemu komandannya.
"Nanti, kita ketemu Pak Dandim, saya akan laporan dan saya akan menikahi korban. Itu yang disampaikan pelaku ke korban. Saat diperjalanan korban membawa uang 300 ribu rupiah dan cincin emas seberat 1,6 gram," terang Wisnu.
Selanjutnya, terang Wisnu, mereka berdua melakukan perjalanan dari Blitar ke Probolinggo. Namun, saat di Probolinggo, korban dan pelaku tidak justru ke Kodim, tetapi dibawa muter-muter. Akhirnya, saat berada di hutan jati, tepatnya di daerah Kotaanyar pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




