Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK

"Wacana perpindahan PUSS ke provinsi menimbulkan tanya besar, ada apa dengan komisioner KPU yang baru?" cetusnya.

Ia mengingatkan amar putusan MK Majelis Hakim angka 4, yang memerintahkan KPU Bangkalan untuk melakukan hitung ulang surat suara di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh, dalam waktu paling lambat 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.

Sedangkan angka 6, memerintahkan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pengawasan, bukan memindah PUSS ke provinsi.

Tidak hanya itu, pada angka 7 juga memerintahkan Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan suarat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: