Sopir bus Harapan Jaya saat menerima surat tilang dari Satlantas Polres Tulungagung.
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Sebuah bus Harapan Jaya menerobos lampu merah yang berada di simpang empat rumah sakit lama Tulungagung.
Aksi bus ugal-ugalan itu, sempat terekam kamera warga, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA:
- Operator Togel HK Online di Tulungagung Ditangkap, Raup Untung 10 Persen dari Setoran Penombok
- Polres Tulungagung Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Razia Warkop Karaoke saat Ramadhan
- Bus Harapan Jaya Terlibat Kecelakaan Karambol di Kota Kediri, Diduga Gagal Rem saat Lampu Merah
- Cemburu Buta dan Terpengaruh Alkohol, Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, kejadian itu, terjadi pada Rabu (12/6/2024) sore. Saat itu, kondisi lampu merah tengah menyala, sedangkan bus dengan nomor polisi AG 7892 US yang dikemudikan oleh Murni Soraya, melaju dengan kencang dari arah Selatan menuju Utara.
"Pelanggaran itu sempat direkam video oleh masyarakat, kemudian dilaporkan ke anggota kami," kata Jodi, Kamis (13/6/2024)
Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, Jodi mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan cara datang ke garasi bus Harapan Jaya yang berada di Tulungagung.
Sopir bus dinilai telah melanggar Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




