Iksan Jailani (32), warga Bangkalan saat ditangkap Polsek Simokerto, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Tambakrejo Surabaya. Foto: Dok. Polsek Simokerto.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Iksan Jailani (32), warga Bangkalan ditangkap polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor di 33 lokasi berbeda di Surabaya.
Kapolsek Simokerto, Kompol Mohammad Irfan menyebutkan, pelaku telah melakukan pencurian di 18 tempat berbeda di Simokerto, 14 lainnya, di lokasi lain yang masih berada di Surabaya.
BACA JUGA:
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
"Tersangka telah mencuri motor matic sebanyak 32 unit. Tersangka juga residivis 2020 dan 2021," kata Irfan, Rabu (12/6/2024).
Pelaku berhasil ditangkap, saat melakukan aksinya di Jalan Tambak Bening, Tambakrejo, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 4.30 WIB.
Saat itu, korban mengetahui aksi pelaku yang berusaha merusak kunci rumahnya.
Korban berteriak, sehingga salah satu anggota polisi yang berpatroli mendengarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




