Perwakilan seniman kesenian, Andy, saat menyampaikan pendapat terkait dengan surat Edaran MUI tahun 2017.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah seniman di Pamekasan menggelar Diskusi dan Ngopi (Diksi) Lintas Media & Sektor membahas surat edaran yang dikeluarkan oleh MUI tahun 2017 tentang pentas hiburan di Pamekasan, Jumat (7/6/2024).
Selain dihadiri perwakilan seniman, diskusi tersebut juga dihadiri ulama, pihak kepolisian, TNI, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, serta pengusaha.
BACA JUGA:
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Gegara Puntung Rokok, Gudang Kayu dan Toko Bangunan di Pamekasan Ludes Terbakar
Dalam kesempatan tersebut, Andy, salah satu seniman di Pamekasan, mengeluhkan sulitnya mengurus izin untuk pertunjukan, baik untuk kesenian maupun konser.
Ia menyoroti poin nomor 5 surat edaran dari MUI Pamekasan tahun 2017 yang berbunyi: "Alat musik harus tenang, tidak hingar-bingar, dan tidak bersifat hura-hura'.
Menurut Andy, yang namanya pertunjukan musik pasti ada hingar-bingar. Karena itu ia meminta keadilan dalam forum tersebut.
Bahkan, Andy menuding polisi takut dengan FPI dan MUI sehingga mempersulit penerbitan izin untuk pentas hiburan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




