Selain CAT, ini Tes yang Harus Dijalani Peserta Seleksi PPK

Selain CAT, ini Tes yang Harus Dijalani Peserta Seleksi PPK Tes CAT untuk calon anggota PPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan pendaftar calon anggota PPK yang dinyatakan lolos ujian tulis oleh pihak KPU Kabupaten Pasuruan mulai melaksanakan sejumlah tes lanjutan.

Apa saja tahapan yang harus mereka jalani?

Suyatmin, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menjelaskan bahwa hasil seleksi administrasi calon anggota PPK sudah diumumkan.

Hasilnya ada sebanyak 347 orang yang lolos untuk mengikuti test tulis dengan metode CAT yang juga sudah dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 di Yayasan Darut Tauhid Purwosari.

"Sesuai jadwal KPU, untuk pengumuman hasil tes CAT anggota PPK pada Kamis (9/5/2024) besok," jelas Suyatmin saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus tes CAT akan mengikuti seleksi wawancara.

"Diambil paling banyak 3 kali kebutuhan, yaitu 15 orang per kecamatan. Jika di peringkat 15 ada nilai yang sama, maka mereka dapat mengikuti wawancara. Artinya, semua peserta lulus tes tertulis memiliki peluang yang sama untuk manjadi anggota PPK," terang Suyatmin.

Selain wawancara, pantia juga akan mempertimbangkan rekam jejak atau pengalaman peserta di penyelenggaraan pemilu. Tidak hanya itu, panitia juga akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait peserta-peserta yang lolos.

Setelah semua mekanisme tersebut dilalui, maka jajaran komisioner akan melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan bersama.

"Beberapa tahapan ini yang mungkin sebagian peserta kurang memahami. Kelulusan tidak hanya ditentukan oleh satu metode ujian semata, namun kombinasi dari tes tertulis, wawancara, pengalaman, rekam jejak, termasuk masukan dan tanggapan masyarakat," jelasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO