Andre memaparkan jika pengawasan terhadap usaha karaoke ini dalam upaya untuk memenuhi standar usaha yang benar dan sesuai aturan.
"Agar usaha ini sesuai standar PP 5 tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis resiko, dan Kemenparegraf no mor 4 tahun 2021 tentang standar usaha kegiatan pariwisata," Ujar Andre
Dari turun ke lokasi, Andre menemukan hal-hal yang harus diperhatikan pengelola tempat karaoke
"Ada beberapa masukan yaitu harus ada kotak P3K, ruangannya belum memiliki kedap suara, miknya harus wireless," ungkapnya.










