Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang

Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang Media gathering yang digelar KPU Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - KPU Bangkalan menyatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc yang terdiri dari PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan PPS (panitia pemungutan suara) tidak akan diperpanjang. Hal tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan .

Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, mengatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc berakhir sampai Maret 2024, sesuai Petunjuk teknis (Juknis) KPU RI. Sehingga, akan terjadi perekrutan ulang.

"Karena kontrak badan ad hoc sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka dibulan April akan di buka pendaftaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).

Zainal menyebut, untuk jadwal dan tahapan perekrutan badan ad hoc nantinya ada regulasi yang mengatur apabila ada intruksi perubahan dari KPU RI.

"Tentunya nanti pasti ada intruksi lagi tentang mekanisme perekrutatan baik akan ada perubahan PKPU atau tetap," pungkasnya. (mil/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO