Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta

Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta Ribuan bungkus rokok ilegal yang ditemukan Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II, di salah satu toko di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Dok. Bea Cukai Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan pelayanan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Kantor , Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, ratusan ribu batang rokok yang disita tersebut dilakukan oleh Tim bersama Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II.

"Tim bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian melakukan penindakan," kata Gunawan, Kamis (28/3/2024).

Ia mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu berawal saat Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, pada Senin (25/3/2024) lalu.

Dari informasi tersebut, Bea Cukai bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II merespon laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang berada di jalan Kilisuci, Turirejo.

"Pada saat melakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO