
"Pertamina mengalami kerugian Rp53.400.000,00 dan para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP sub pasal 363 ayat 1 ke 4e JO 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (wan/rev)
"Pertamina mengalami kerugian Rp53.400.000,00 dan para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP sub pasal 363 ayat 1 ke 4e JO 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (wan/rev)