Dana Koperasi Rp2,6 M Raib, Anggota KPRI Dwijo Utowo Demo Tuntut Pengurus Tanggung Jawab

Salah satu anggota koperasi, Suhendrijani, mengatakan setiap orang yang masuk menjadi anggota koperasi berkewajiban membayar simpanan pokok sebesar Rp1 juta dan simpanan rutin lainnya setiap bulannya.

Rinciannya, simpanan wajib Rp50 ribu, simpanan monosuko Rp50 ribu, voucher belanja Rp50 ribu, arisan minimal tiap anggota Rp50 ribu. Selain itu, ada tabungan hari raya (THR) dengan besaran yang bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp1,5 juta.

Jika ditotal, dana yang dikelola KPRI Dwijo Utomo saat ini mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

"Rata-rata kerugian anggota minimal Rp1 juta per orang (anggota baru) dan maksimal sekitar Rp26 juta per orang (anggota lama)," terang pensiunan guru salah satu sekolah menengah di Kerek tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: