![Diduga Curang TPS Tak Hitung Suara, Saksi PAN Lapor Bawaslu Bangkalan Desak PSU Diduga Curang TPS Tak Hitung Suara, Saksi PAN Lapor Bawaslu Bangkalan Desak PSU](/images/uploads/berita/700/8c7fb9ebfa939ca30eb9005b5bdc1877.jpg)
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tiga orang saksi Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di Desa Banyubesi Kecamatan Tragah ke Bawaslu Bangkalan, Senin (19/1/2024).
Salah satu saksi PAN, Muhaimin, menyebut di 6 TPS Desa Banyubesi, KPPS tidak melakukan penghitungan suara. Namun lembar C hasil perolehan suara sudah diterbitkan.
BACA JUGA:
- Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos
- Diduga Berkendara Sambil Bergurau, Pemotor di Bangkalan Nyungsep ke Sungai
- Bandar Narkoba Diduga Ditangkap di Konang, ini Kata Kasatres Narkoba Bangkalan
- Satlantas Polres Bangkalan Tindak Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya
"Tidak ada perhitungan suara sama sekali, tapi C hasil dan plano sudah terisi semua oleh KPPS," kata Muhaimin.
Muhaimin menganggap, penerbitan C hasil yang telah diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tragah tidak sah lantaran tidak disertai tanda tangan saksi.
"C hasil sudah dikumpulkan, tapi itu tidak memenuhi syarat. Kami belum tanda tangan di situ," jelasnya.
Disebutkan, telah terjadi pengklavingan suara oleh pihak penyelenggara pemilu, sehingga tidak dilakukan perhitungan suara KPPS
Serta jumlah daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan jumlah surat undangan di KPPS.
"Sudah ada pengaturan di semua TPS, misalkan jumlah daftar pemilihnya 280, itu yang hadir cuma 90 orang dan ada yang cuma 100 orang, itu fakta yang terjadi," paparnya.