"Saksi mengaku bahwa uang dan stiker tersebut diberikan oleh saudara YH agar saksi pada saat pemungutan suara memilih pasangan capres dan cawapres No urut 3, dan calon legislatif sebagaimana yang tercantum dalam stiker tersebut," urai Supriyanto.
Atas temuan tersebut, ia menyatakan Bawaslu Kota Batu melakukan pengamanan terhadap YH beserta barang bukti yang ada padanya, seperti sejumlah stiker bertuliskan Capres dan Cawapres nomor urut 03, serta Caleg DPRD dari partai PDIP berinisial CEP.
"Berdasarkan hasil klarifikasi kepada saudara YH bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh saudara YH sejak hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 mulai jam 17.00 WIB," katanya.
Supriyanto mengungkapkan, jumlah keseluruhan total yang telah diberikan oleh YH sebanyak Rp20 juta dan telah dibagikan kepada seluruh pemilih di Kelurahan Sisir.










